Tentang Kami

Tentang Asosiasi Auditor Internal

Asosiasi Auditor Internal (AAI) adalah organisasi profesi auditor internal di Indonesia yang didirikan pada tanggal 14 Juni 2005 dengan Akta Notaris DR. H. Teddy Anwar, SH. SpN. No.82 Tanggal 24 Juni 2005.   Saat ini Kantor AAI berdomisili di Jl KH Naim II No. 8 a,b,c,d Cipete Utara, Kebayoran Jakarta Selatan.

Kepengurusan AAI periode 2018 – 2023 dilantik oleh

Kepala BPKP, Bapak Dr. Ardhan Adiperdana, Ak., MBA., CA., CfrA, QIA., FCMA., CGMA. pada tanggal 24 Juli 2018.

Visi : Menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern.

Misi :

  1. Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
  2. Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
  3. Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
  4. Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

Tiga Pilar AAI

Tiga pilar yang selalu berusaha dibangun oleh AAI dalam setiap program kegiatan dan pembinaan yang dilakukan bagi internal auditor Indonesia yaitu; Integrity, Objective, dan Competent. Semua kegiatan seperti seminar, workshop, pelatihan, maupun sertifikasi yang dijalankan oleh AAI selalu diwarnai dengan ketiga pilar tersebut.

Pembangunan kompetensi yang tidak disertai pembangun sikap mental objektif hanya akan menghasilkan para ahli yang selalu berpihak pada kepentingan. Sedangkan pembangunan kompetensi yang tidak dibarengi dengan pembangunan integritas, hanya akan menghasilkan para ahli yang bekerja tanpa peduli pada norma-norma yang berlaku. Mereka hanya akan memperjuangkan kepentingannya sendiri dengan berbagai cara.

Sertifikasi

Kegiatan sertifikasi yang dilakukan AAI merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, objektivitas, dan integritas dari para internal auditor. Proses sertifikasi yang dilakukan dengan dua tahap; tahap review dan tahap ujian, membuat proses penilaian kelulusan menjadi lebih komprehensif.  Hal ini disebabkan, selama proses review, peserta akan juga dinilai objektifitas dan integritasnya, disamping kompetensinya yang dilakukan dalam bentuk simulasi.  Sedangkan proses ujian lebih ditekankan pada aspek knowledge.

Sertifikasi PIA (Professional Internal Auditor)

Program sertifikasi PIA (Professional Internal Auditor) merupakan sertifikasi profersi yang dijalankan AAI sejak tahun 2006.  Sertifikasi PIA merupakan salah satu ukuran kompetensi internal auditor yang telah di akui oleh BPKP sebagai salah satu penilaian mengenai ukuran kompetensi internal auditor.  Oleh karenanya, sebagian besar pemegang sertifikat PIA adalah para internal auditor yang bekerja di BUMN dan BUMD. Sampai dengan saat tahun 2020, AAI telah mengeluarkan sertifikasi PIA sebanyak 1.549 kepada para internal auditor.

Sertifikasi CPrIA (Certified Professional Internal Auditor)

Sertifikasi CPrIA merupakan sertifikasi profesi untuk level advance terkait dengan peran dan fungsi internal auditor yang bukan hanya sekedar sebagai watch dog, tetapi lebih pada peran dan fungsi sebagai consultant dan trusteed advisor.  Untuk itu, para peserta yang ingin mengikuti program sertifikasi ini disyaratlkan sudah memiliki kompetensi teknis mengenai audit.   Pola proses sertifkasi ini juga dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni tahap review dan tahap ujian.  Materi Review dan Ujian CPrIA lebih pada kompetensi yang mendukung peran dan fungsi internal auditor selaku consultant dan trusteed advisor.

Sertifikasi JIA (Junior Internal Auditor)

Serifikasi JIA ini memrupakan sertifikasi untuk level kompetensi teknis pelaksana audit bagi junior auditor.  Karenanya sangat cocok bagi mahasiswa tingkat terakhir, utamanya mahasiswa program studi akuntansi.  Sertifikasi ini merupakan pengakuan (recognition) organisasi profesi AAI atas kompetensi teknis tingkat junior auditor bagi pemegangnya, karenanya sertifikat JIA ini juga dapat menjadi salah satu sertifikasi yang dapat dimasukkan dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) bagi mahasiswa.    

10 BUMN dengan internal auditor penerima sertifikat terbanyak

 Sampai dengan Pengukuhan (Wisuda) tahun 2020, AAI telah mewisuda 1.549 pemegang sertifikat PIA yang sebagian besar adalah internal auditor yang bekerja di BUMN dan BUMD.   10 BUMN/BUMD dengan internal auditor penerima sertifikat terbanyak adalah

(1) PT Pegadaian (Persero), (2) PT Jasa Raharja (Persero), (3) PT Taspen (Persero), (4) PT Angkasa Pura II (Persero), (5) PT Waskita Karya (Persero), Tbk, (6) PT Jiwas Raya (Persero), (7) BPJS Kesehatan, (8) PT Semen Indonesia (Persero), Tbk, (9) PT Antam Tbk., dan (10) PT  PTPN XI (Persero)

Keanggotaan AAI

Keanggotan AAI terdiri dari keanggotaan pribadi dan keanggotan organisasi.  Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/ BUMD/ perusahaan Swasta, instansi pemerintahandan perguruan tinggi, Badan Layanan Umum.  Keanggotan pribadi adalah mereka yang telah mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh AAI (PIA, CPrIA, maupun JIA)

Peningkatan Kompetensi Anggota

Sebagai upaya AAI dalam meningkatkan kompetensi anggotanya, AAI melakukan pelatihan baik dalam bentuk PPL, pelatihan (workshop), maupun seminar/webinar, baik berskala nasional maupun internasional, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan perusahaan, lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan lain.

Penyusunan Standar dan Kode Etik

Untuk memberikan pedoman bagi para internal auditor dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, AAI sednagn melakukan penyempurnaan dan pengembangan standar audit internal dan Kode Etik Auditor Internal sebagai bentuk komitmen AAI dalam penguatan peran dan fungsi internal auditor dalam menjaga tatakelola perusahaan/organisasi yang baik (good corporate govevrnance) sebagai respon terhadap perkembangan yang terjadi baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan lingkungan Pemerintah.

STRUKTUR ORGANISASI


UPAYA SOSIALISASI

1. Penerbitan Majalah

AAI secara berkala menerbitkan Majalah sebagai wadah/ media informasi bagi anggota yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kompetensi. Majalah ini juga diharapkan dapat dijadikan wadah komunikasi dari dan untuk anggota berbagi pengetahuan dan pandangan terkait dengan dunia internal auditor.  Majalah ini terbit 3 bulan sekali pada setiap pekan ke-3

2. AAI Goes to Campus

Pengenalan profesi auditor dikalangan mahasiswa membuka paradigma baru akan peran penting profesi auditor di Indonesia dan juga sebagai SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) yang saat ini sangat diperlukan sebagai penunjang kelayakan kelulusan seorang Sarjana. Untuk kunjungan AAI di kampus yang diharapkan bersamaan dengan penerimaan mahasiswa baru maupun agenda-agenda kampus yang berskala besar sehingga penjelasan AAI akan didengar dan diikuti oleh seluruh elemen kampus. Dalam waktu dekat ini, AAI diminta oleh Universitas Pendidikan Ganesha Bali, Universitas Multimedia Nusantara Serpong, dan Universitas YAI Persada untuk memberikan penjelasan tentang AAI dan perkembangan profesi auditor internal di Indonesia.

Dukungan Asosiasi didapat dari :

  1. PT Pegadaian (Persero)
  2. PT Jasa Raharja (Persero)
  3. PT Taspen
  4. PT Waskita Karya (Persero), Tbk
  5. PT JIEP
  6. PT Petrokimia Gresik
  7. PT Waskita Beton Precast, Tbk
  8. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. PPA&K

Our Clients